OBLIGASI
Obligasi adalah suatu istilah yang digunakan dalam dunia keuangan yang merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada
pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran. Ketentuan lain dapat
juga dicantumkan dalam obligasi tersebut seperti misalnya identitas pemegang
obligasi, pembatasan-pembatasan atas tindakan hukum yang dilakukan oleh
penerbit. Obligasi pada umumnya diterbitkan untuk suatu jangka waktu tetap di
atas 10 tahun. Misalnya saja pada Obligasi
pemerintahAmerika yang disebut "U.S. Treasury securities" diterbitkan untuk masa
jatuh tempo 10 tahun atau lebih. Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun
disebut "surat utang" dan utang di bawah 1 tahun disebut "Surat
Perbendaharaan. Di Indonesia, Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun
yang diterbitkan oleh pemerintah disebut Surat Utang
Negara (SUN) dan utang di bawah 1 tahun yang diterbitkan pemerintah disebut
Surat Perbendaharan Negara (SPN).
Obligasi secara
ringkasnya adalah merupakan utang tetapi dalam bentuksekuriti.
"Penerbit" obligasi adalah merupakan sipeminjam atau debitur,
sedangkan "pemegang" obligasi adalah merupakan pemberi pinjaman atau
kreditur dan "kupon" obligasi adalah bunga pinjaman yang harus
dibayar oleh debitur kepada kreditur. Dengan penerbitan obligasi ini maka
dimungkinkan bagi penerbit obligasi guna memperoleh.
Pembiayaan investasi jangka panjangnya dengan sumber dana dari luar perusahaan. Pada beberapa
negara, istilah "obligasi" dan "surat utang" dipergunakan
tergantung pada jangka waktu jatuh temponya. Pelaku pasar biasanya menggunakan
istilah obligasi untuk penerbitan surat utang dalam jumlah besar yang
ditawarkan secara luas kepada publik dan istilah "surat utang"
digunakan bagi penerbitan surat utang dalam skala kecil yang biasanya
ditawarkan kepada sejmlah kecilinvestor. Tidak ada
pembatasan yang jelas atas penggunaan istilah ini. Ada juga dikenal istilah
"surat perbendaharaan" yang digunakan bagi sekuriti berpenghasilan
tetap dengan masa jatuh tempo 3 tahun atau kurang . Obligasi memiliki risiko
yang tertinggi dibandingkan dengan "surat utang" yang memiliki risiko
menengah dan "surat perbendaharaan" yang memiliko risiko terendah
yang mana dilihat dari sisi "durasi" surat utang dimana makin pendek
durasinya memiliki risiko makin rendah.
Obligasi dan saham keduanya adalah merupakan instrumen keuangan yang disebut sekuriti namun bedanya adalah bahwa pemilik saham adalah merupakan bagian dari
pemilik perusahan penerbit saham, sedangkan pemegang obligasi adalah semata
merupakan pemberi pinjaman atau kreditur kepada penerbit obligasi. Obligasi
juga biasanya memiliki suatu jangja waktu yang ditetapkan dimana setelah jangka
waktu tersebut tiba maka obligasi dapat diuangkan sedangkan saham dapat
dimiliki selamanya ( terkecuali pada obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah Inggris yang disebut gilts yang tidak memiliki jangka waktu jatuh tempo.
OBLIGASI REPBLIK INDONESIA
a.
Jenis
obligasi di Indonesia
Secara umum jenis
obligasi dapat dilihat dari penerbitnya, yaitu Obligasi perusahaan dan Obligasi pemerintah. Obligasi pemerintah sendiri terdiri dalam
beberapa jenis, yaitu:
1.
Obligasi Rekap,
diterbitkan guna suatu tujuan khusus yaitu dalam rangka Program Rekapitalisasi
Perbankan;
3.
Obligasi Ritel
Indonesia (ORI), sama
dengan SUN, diterbitkan untuk membiayai defisit APBN namun dengan nilai nominal
yang kecil agar dapat dibeli secara ritel;
4.
Surat Berharga
Syariah Negara atau dapat
juga disebut "obligasi syariah" atau "obligasi sukuk", sama
dengan SUN, diterbitkan untuk membiayai defisit APBN namun berdasarkan prinsip
syariah.
b.
Pasar
obligasi
Sebagai suatu
efek, obligasi bersifat dapat diperdagangkan. Ada dua jenis pasar obligasi
yaitu:
1. Pasar Primer Merupakan tempat
diperdagangkannya obligasi saat mulai diterbitkan. Salah satu persyaratan
ketentuan Pasar Modal, obligasi harus dicatatkan di bursa efek untuk
dapat ditawarkan kepada masyarakat, dalam hal ini lazimnya adalah di Bursa Efek Surabaya (BES) sekarang Bursa Efek
Indonesia (BEI).
2. Pasar Sekunder Merupakan tempat
diperdagangkannya obligasi setelah diterbitkan dan tercarat di BES, perdagangan
obligasi akan dilakukan di Pasar Sekunder. Pada saat ini, perdagangan akan
dilakukan secara Over the Counter (OTC). Artinya, tidak ada tempat perdagangan
secara fisik. Pemegang obligasi serta pihak yang ingin membelinya akan
berinteraksi dengan bantuan perangkat elektronik seperti email, online trading, atau telepon.
c.
Aspek
Pajak Obligasi
I.
Jenis obligasi dan
tarifnya
Dari
aspek perpajakan obligasi dibagi menjadi 2 macam, yaitu :
·
Atas bunganya
dikenakan Pajak Pengasilan dengan tarif 20% dari jumlah bruto bunga sesuai
dengan masa kepemilikan (holding period).
·
Atas diskontonya
dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 20% dari selisih lebih harga jual pada saat
transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo di atas harga perolehan,
tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).
·
Hanya atas
diskontonya saja yang dikenakan Pajak Penghasilan, yaitu sebesar 15% dari
selisih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo
obligasi di atas harga perolehan obligasi.
II.
Tata Cara
Pemotongan PPh Final atas obligasi
Pemotongan PPh
yang bersifat final atas penghasilan yang diterima dari obligasi yang
diperdagangkan atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek, dilakukan
oleh :
·
Penerbit obligasi
(emiten) atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran :
- Atas bunga, yang diterima oleh pemegang interest
bearing bond, pada saat jatuh tempo bunga; dan
- Atas diskonto, yang diterima baik oleh pemegang interest
bearing bond maupun pemegang zero coupon bond, pada saat jatuh tempo
obligasi.
·
Perusahaan efek (broker)
atau bank selaku pedagang perantara :
- Atas bunga dan diskonto bagi pemegang interest
bearing bond dan atas diskonto bagi pemegang zero coupon bond, yang
diterima penjual obligasi pada saat transaksi.
·
Perusahaan efek
(broker), bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung
tanpa melalui pedagang perantara atas bunga dan diskonto dari interest bearing
bond dan zero coupond bond yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada
saat transaksi.
Sumber : wikipedia bahasa indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar